Ahli Waris Korban Lakadi Semin Gunung Kidul Dapat Sangunan dari Jasa Raharja

oleh -143 Dilihat

Gunung Kidul, Kabarno.com – PT Jasa Raharja merupakan Perusahaan Milik Negara dan bertanggung jawab melindungi korban kecelakaan lalu lintas. Belum lama ini PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Kantor Pelayanan TK I Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 19.15 wib di jalan Kampung Dusun Pugeran tepatnya di Dusun Pugeran, Desa Karangsari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara. Ahli waris dari korban kecelakaan atas nama Ahmad 2 tahun menerima santunan sebesar Rp 50 juta,” kata Petugas Jasa Raharja Kabupaten Gunungkidul, Isnanto Agus Prabowo Sabtu, 28 Oktober 2021.

Isnanto menambahkan, pasca kejadian Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit laka lantas Polres Gunung Kidul dan rumah sakit untuk membantu pengurusan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Saat melakukan jemput bola ditemui Triyanto (ayah korban) dan didampingi aparat Pemerintah setempat yang beralamat di Pugeran, Karangsari, Semin, Gunung Kidul.

Isnanto berpesan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk berhati-hati dan fokus dalam berkendara, serta selalu memperhatikan rambu rambu lalu lintas terutama di jalanan yang sepi. Bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati, agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan baik untuk diri sendiri ataupun orang lain.(yah)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.