Gubernur DIY hapus denda PKB dan BBNKB

oleh -187 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X di tahun 2020 ini menyampaikan peraturan tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ).

“Semoga dengan penghapusan sanksi administrasi denda pajak ditengah wabah corona ini bisa mengurangi kesedihan masyarakat wajib pajak DIY khususnya di Kabupaten Kulon Progo,” kata Bagiya Rakhmadi SH MM Kepala KPPD di Kulon Progo, Selasa, 31 Maret 2020.

Bagiya menambahkan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasar peraturan Gubernur DIY Nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ( PKB ) dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ).

Penghapusan sanksi ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juli 2020, Dia berharap segera bayar pajak dan balik nama kendaraan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah ( KPPD ) Daerah Istimewa Yogyakarta di Kulon Progo.( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.