Jasa Raharja Berikan Hak Santunan Laka di Tegalrejo Yogyakarta

oleh -95 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta melakukan survey di rumah duka korban atas nama Ghazian Zulwaqar warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Senin, 16 Januari 2023. Petugas ditemui Kusdarjono (orangtua korban) sebagai ahli waris.

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Peta ( depan Rumah No. 8) Tegalrejo Kota Yogyakarta. pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 00.20 antara pengendara sepeda motor dengan kendaraan tidak diketahui identitasnya (tabrak lari) dan mengakibatkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta Suhadi Senin, 16 Januari 2023.

Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit lalu lintas Polresta Yogyakarta dan RSUP dr. Sardjito Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta segera melakukan peninjauan dilokasi kejadian memastikan korban terjamin Jasa Raharja.

Lebih lanjut Suhadi mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, Suhadi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Suhadi juga menyampaikan pesan kepada warga agar dalam mengendarai kendaraan bermotor mematuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas, utamakan keselamatan, memakai helm dengan benar, tertib berlalu lintas. Hal itu bisa mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.