Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution, melarang peredaran petasan selama bulan puasa. Ini, dilakukan untuk menghindari kerawanan dan tafsiran yang negatif. Apalagi, setelah aksi teror bom, kewaspadaan harus semakin ditingkatkan.
“Untuk menjaga ketertiban dan kondisi yang kondusif, diharapkan tidak bermain petasan. Ramadhan serta Idul Fitri 14239 hijriyah, sebaiknya dirayakan dengan memperbanyak ibadah. Masyarakat hendaknya merayakan tanpa hura-hura,” harap Kapolres.
AKBP Anggara menambahkan, Kulon Progo juga harus bebas dari miras selama Ramadhan dan Idul Fitri. Itu, berdasar Peraturan Daerah nomer 11 tahun 2008 sebagai pengganti Perda nomer 1 tahun 2007 menegaskan tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman yang memabukan.
Sementara tentang larangan peredaran petasan dan kembang api, Kapolres telah mengeluarkan maklumat nomer Mak/ 01/V / 2018. Maklumat itu sebagai himbau pada masyarakat agar tidak memperjualbelikan kembang api yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga petasan berbagai jenis.(yad)