Lurah dan Badan Perwakilan Kalurahan se Kapanewon Wates dukung pajak kendaraan bermotor

oleh -110 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Samsat Kulon Progo selalu berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat guna mempermudah masyarakat Kulon Progo dalam membayar Pajak. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya berbagai macam layanan di titik-titik layanan di luar kantor Samsat Induk.

“Drive Thru di depan Samsat Kulon Progo, khusus melayani pembayaran pajak kendaraan roda 4. Samsat Desa di Kalurahan Palihan Kapanewon Temon, dan Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang. Samsat Payment Point di BPD Nanggulan, Samsat MPP di Mal Pelayanan Publik Kulon Progo,” kata Plt. Kepala KPPD DIY di Kabupaten Kulon Progo, Bagiya Rakhmadi, Senin, 12 April 2021 di acara sosialisasi kesamsatan di pendopo Kapanewon Wates.

Bagya Rakhmadi juga menyampaikan untuk pembayaran pajak dapat melalui Bus Samsat Keliling, Samsat Mobil Keliling (Samoling), Layanan Sistem Jemput Bola, dan E-Posti. Layanan pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi Gojek.

“Disamping itu Samsat Kulon Progo berkomitmen apabila ada lebih dari 10 kendaraan bermotor yang akan balik nama di suatu wilayah Kalurahan, dengan berkirim surat atau menginfokan ke Samsat Kulon Progo maka layanan cek fisik akan dilayani di wilayah tersebut,” tambah Bagya.

Sementara Anggota Komisi B DPRD DIY Sudarto menyampaikan bahwa Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

“Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dan pajak mempunyai beberapa fungsi,” tambah Sudarto.

Fungsi Anggaran (Budgetair), yakni pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses Pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan.

Fungsi Mengatur (Regulerend), pajak digunakan Pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

“Dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri,” kata Sudarto.

Selanjutnya fungsi Stabilitas, yakni pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Selain itu Fungsi Distribusi Pendapatan, yakni pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.