Puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo, masih menyisakan cerita. Kegiatan yang digelar, Senin, 15 Oktober 2018 itu, diperdebatkan karena ada atraksi kembang api yang meluncurkan parasut dengan bendera China. Atraksi itu terjadi setelah penampilan 1.000 penari angguk.
“Seusai penari angguk ada letusan kembang api di belakang panggung, letusan yang dimaksud kembang api, saat kembang api meletus keluar sejumlah parasut mainan ke udara dengan bendera RRC-Indonesia dan Japan-Indonesia serta bendera bendera negara lainnya, hal itu dipermaslahkan sejumlah pengunjung yang berada di alun alun wates,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution.
Untuk itu Kapolres meluruskan kejadian itu, setelah diselidiki sejumlah saksi baik penyelenggara acara, penjual atau distributor kembang api di Jogja mengatakan semua yang terjadi saat peletusan kembang api sudah sesuai aturan.
Mengenai di parasut mainan ada bendera RRC-Indonesia dan bendera negara lainnya, pihak penyelenggara tidak ada kesengajaan, dari pihak penjual juga tidak ada kesengajaan, itu semua kembang api import merupakan stok lama.
Kepolisian Resort Kulon Progo dalam penyelidikannya tidak metemukan unsur tindak pidana apapun karena ukuran kembang api masih dibawah 2 inchi sehingga tidak perlu adanya ijin dari Kepolisian dalam penggunaan bahan peledak pada kembang api tersebut.
Kapolres menegaskan hal itu tidak adanya unsur kesengajaan terkait parasut kicil yang ada bendera RRC berikut bendera Indonesia yang terlontar dari kembang api tersebut. Kembang api tersebut merupakan stok lama produksi Negara Cina ( import ) tahun 2017 dan baru diledakan pada saat ini.
Selain bendera RRC dan Indonesia juga terdapat parasut berbendera Jepang dan Indonesia, ada juga yang terdapat bendera Indonesia dan RRC atau Jepang. Saat ini pihak Kepolisian Resort Kulon Progo mengamankan satu buah selongsong kembang api sebagai barang bukti. (yad)