Polisi Tetapkan YS Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal Banaran Galur Kulon Progo

oleh -58 Dilihat

Kulon Progo, KABARNO.com : Satreskrim Polres Kulon Progo telah menetapkan satu tersangka kasus pengolahan sampah ilegal di Banaran, Galur, Kulon Progo. Tersangka yang ditetapkan yaitu pelaku pengolahan sampah, YS , warga Banaran Galur Kulon Progo.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup menjelaskan berdasar penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait perijinan pengolahan sampah yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PTSP, pengolahan sampah di Banaran Galur tersebut tidak berijin.

“Kami menerima aduan dari masyarakat Banaran Galur ada pengolahan sampah tanpa izin. Kami koordinasi dengan PTSP karena di sanalah diberikan informasi terkait izin lengkap atau tidak, ternyata izin baru verifikasi. Dari pemeriksaan ke PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup disimpulkan bahwa pengolahan sampah yang di Banaran, Galur itu tidak memiliki izin,” kata Iptu Andriana Yusup, Kasatreskrim Polres Kulon Progo di Mapolres Kulon Progo, Senin (10/2/2025).

 

Dalam kasus ini tersangka YS membuka lahan untuk pembuangan dan pengolahan sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman dengan biaya Rp 700 ribu per rit.

 

“YS ini sebagai pemilik lahan kemudian dia buka lahan, fakta di lapangan seluas 500 meter persegi untuk mengolah sampah kemudian dia ada MoU dengan pihak Jogja dan Sleman untuk pembuangan pengolahan sampah, dari hotel dan sampah warga. Kemarin kita sudah lakukan koordinasi dengan lingkungan hidup, bahwa setiap Kabupaten apabila mengolah sampah keluar Kabupaten wajib ada izinnya,” terangnya.

 

Dijelaskan Iptu Andriana Yusup, kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan YS melanggar UU No 18 tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah. Tersangka YS terancam dikenai sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

 

“Kami mengambil tindakan hukum mengacu UU No 18 tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah. Karena tidak memiliki izin, terkait pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun pidana penjara,” imbuhnya.

 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, YS tidak ditahan karena warga menginginkan penanganan tempat pengolahan sampah agar pencemaran tidak meluas.

“Meski tidak ditahan, proses tetap lanjut, sekarang menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” tandasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, solar untuk pembakaran sampah.

“Beberapa bukti yang kami amankan salah satunya satu alat berat bermerk Kobelco kemudian satu pembakaran plus solarnya, kemudian yang ketiga barang bukti terkait sampah. Setelah itu kita lakukan tindakan police line,” pungkas Iptu Andriana Yusup, Kasatreskrim Polres Kulon Progo. (Wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.