Retribusi Sampah Kota Yogya, Lebih Ringan Jika Pilah Sampah Dari Sumber

oleh -58 Dilihat
Sugeng Purwanto, Penjabat Walikota Yogyakarta

Yogyakarta, KABARNO.com : Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta tengah membahas Raperda tentang Perubahan Perda No 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut diantaranya mengatur perubahan pemungutan retribusi kebersihan dan menerapkan skema tarif berbasis keadilan.

 

Penjabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan untuk perubahan skema retribusi kebersihan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat. Keadilan ini diterapkan dengan memberlakukan tarif rendah bagi masyarakat yang telah bersedia melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

 

“Oleh karena itu, konsep perhitungan tarif yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini mengacu pada asas keadilan dan prinsip “polluters pay”, di mana masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber akan dikenakan tarif yang lebih ringan dibandingkan yang tidak melakukan pemilahan,” terang Sugeng Purwanto dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, Rabu, (5/2/2025).

Sugeng Purwanto, Penjabat Walikota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait skema baru tersebut.

 

“Kami juga berkomitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara luas terkait perubahan skema pemungutan retribusi ini guna memastikan bahwa masyarakat memahami manfaat dari sistem yang baru,” lanjut Sugeng.

 

Disisi lain Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan mengoptimalkan penanganan sampah di tingkat hilir dengan pengadaan incinerator di dua unit pengelolaan sampah.

 

“Dalam mengatasi penanganan sampah di hilir, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan incinerator sebagai teknologi ramah lingkungan untuk pemusnah sampah di Unit Pengolahan Sampah Giwangan dan Unit Pengolahan Sampah Sitimulyo,” urainya.

 

Sementara Ketua Pansus Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Yogya Krisnadi Setyawan, mengatakan pansus tengah melakukan ekspos bersama Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, kesepakatan jasa pungutan sampah selama ini disepakati oleh masyarakat dan tidak ditentukan oleh pemerintah.

 

“Maka kami masih menunggu dari Pemkot agar dilakukan harmonisasi terkait mekanisme tarif berbasis wilayah dan rencana dari pemerintah,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Yogya Nurcahyo Nugroho

meminta pemerintah kota mengkaji kembali penyesuaian tarif retribusi ini.

 

Pemungutan retribusi sampah terutama non komersil jenis layanan rumah tangga sebelumnya dapat dibuang di depo. Retribusi pembayaran per bulan dengan kategori besar Rp 15.000, kategori sedang Rp 10.000, kategori kecil Rp 5.000, serta kategori mikro Rp 3.000. Melalui perubahan tarif dalam raperda tersebut maka dikenakan retribusi sebesar Rp 500 per kilogram untuk sampah tercampur dan Rp 100 per kilogram untuk sampah terpilah.

“Sebagai utusan fraksi kami maka meminta agar eksekutif melakukan perhitungan ulang terkait rencana tarif tersebut agar tidak memberatkan warga,” tandas Nurcahyo, politisi PKS.

 

Pihaknya juga memberikan catatan terkait belum masifnya sosialisasi tata cara pemilahan sampah. Apalagi, beredar informasi bahwa mulai 1 Maret 2025 warga tidak dibolehkan lagi membuang sampah di depo. Depo sampah hanya akan menerima sampah dari transporter. Setiap kelurahan juga wajib menjembatani warga yang belum berlangganan penggerobak.

 

“Kebijakan ini akan membuat masyarakat terbebani dua pungutan yakni retribusi sampah sesuai dengan berat yang dititipkan kepada penggerobak serta jasa penggerobak yang sampai saat ini belum ada standarisasi biaya,” katanya.

 

Nurcahyo kembali menegaskan dalam pemandangan umum Fraksi PKS merekomendasikan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Hal itu mengingat waktu yang cukup singkat serta kurangnya sosialisasi serta ujicoba secara masif di masyarakat.

 

“Jika belum ada langkah yang jelas dalam penanganan dan masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka Fraksi PKS merekomendasikan untuk tidak memungut retribusi sampah rumah tangga non komersial berdasarkan berat sampah sampai permasalahan sampah di Kota Yogya dapat teratasi. Sehingga masih tetap berdasarkan tarif lama,” tandas Nurcahyo. (Wur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.