Santunan untuk Korban Kecelakaan di Gunung Pentul Kulon Progo

oleh -82 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO  –  Kecelakaan lalu lintas terjadi di JL Wates-Waduk Sermo Gunung Pentul, Kokap, Kulon Progo, Senin siang, 14 Oktober 2024.

Kecelakaan menimpa pengendara motor yang tertabrak mobil Pick Up yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.

Aryo Wahyadi K, selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo  yang mendapatkan informasi tesebut bergerak cepat. Kemudian dilakukan koordinasi dengan unit lantas Polres Kulon Progo dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban.

Korban yang meninggal dunia beralamat di dusun Anjir, Hargorejo, Kokap Kulon Progo. Sesampai rumah duka Aryo disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.

Selain menyampaikan bela sungkawa, Aryo juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Aryo juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Aryo.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.