Wates, Kabarno.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo mulai Senin, 30 Maret 2020 menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
“Berdasar Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran terhadap Virus Covid-19 tanggal 19 Maret 2020,” kata Drs. L Bowo Pristiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo saat dihubungi Kabarno.com Minggu, 29 Maret 2020.
Bowo menambahkan selain surat maklumat juga berdasar SK Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 tertanggal 20 Maret 2020 dan SE Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang kewaspadaan resiko penularan infekai Covid-19 tertanggal 23 Maret 2020 serta, Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat IPKBI perihal himbauan antisipasi penyebaran Covid-19 tertanggal 23 Maret 2020.
Menurutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dalam mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, untuk pelayanan Pengujian kendaraan bermotor di UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo mulai Senin, 30 Maret 2020 sementara dihentikan sampai batas waktu ditentukan pemerinta.( yah )